Berita Negara-negara Indo-Pasifik mengatur kripto lebih cepat dibandingkan AS

zaskia nana

Berita Negara-negara Indo-Pasifik mengatur kripto lebih cepat dibandingkan AS

Komisaris Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Mark T. Uyeda menyuarakan keprihatinan bahwa Amerika Serikat tertinggal dari negara-negara Indo-Pasifik dalam hal regulasi kripto.

Selama Forum Tahunan AIMA APAC di Hong Kong pada hari Rabu, kata Uyeda bahwa meskipun Amerika Serikat terus mempertahankan aturan mata uang kripto yang tidak jelas, ada negara-negara yang membuat kemajuan signifikan. Contoh spesifik negara-negara terkemuka yang dikutip oleh komisaris SEC termasuk Jepang, Singapura, Hong Kong, dan Australia. Dia berkata:

“Saya yakin ada banyak hal yang bisa dipelajari dari regulator pasar di kawasan Indo-Pasifik mengenai cara mempromosikan nilai-nilai dan tujuan ini.”

Pendekatan yang berbeda

Uyeda menunjukkan bahwa pendekatan peraturan negara-negara tersebut berwawasan ke depan dan menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor. Hong Kong, misalnya, memperkenalkan rezim lisensi stablecoin, sementara Singapura telah berkomitmen sebesar $150 juta untuk mempromosikan teknologi keuangan. Jepang telah mengeluarkan pedoman untuk pengawasan pertukaran kripto, dan terakhir, Australia memiliki kotak peraturan kripto. Dia berkata:

“Kesan saya adalah Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Australia, antara lain, telah menunjukkan kepemimpinan dalam memfasilitasi pembentukan dan inovasi modal kripto dan fintech sambil mempromosikan perlindungan investor. […] Dibandingkan dengan kawasan Indo-Pasifik, pendekatan regulasi SEC saat ini terhadap kripto dan teknologi terkait masih kurang maju.”

Uyeda menyesalkan pedoman SEC yang tidak jelas dan kurangnya kejelasan mengenai cryptocurrency mana yang merupakan sekuritas. Dia menyatakan keyakinannya bahwa regulator “dapat berbuat lebih banyak dalam menjawab pertanyaan utama apakah aset kripto merupakan suatu keamanan.” Dia menyoroti keadaan saat ini:

“Pelaku pasar terpaksa berjuang dengan analisis ini dan menguraikan pandangan SEC dari berbagai tindakan penegakan hukum dan litigasi di pengadilan.”

Pernyataan tersebut mengikuti Ketua SEC Gary Gensler baru-baru ini mengatakan bahwa kecil kemungkinannya demikian Bitcoin (BTC) atau mata uang kripto lainnya akan menjadi alat pembayaran yang banyak digunakan. Gensler juga mengklaim bahwa tidak diperlukan kejelasan peraturan lebih lanjut selain apa yang sudah ada.

Pos Negara-negara Indo-Pasifik mengatur kripto lebih cepat dibandingkan AS muncul pertama kali pada BacaTulis.

Sumber

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih

Also Read

Tags