Berita Majelis hakim IHC akan melanjutkan sidang pembelaan penghinaan terhadap hakim atas 'kampanye jahat' terhadap hakim pada 19 September – Pakistan

gomerdeka

Berita Majelis hakim IHC akan melanjutkan sidang pembelaan penghinaan terhadap hakim atas 'kampanye jahat' terhadap hakim pada 19 September – Pakistan

Berita Majelis hakim IHC akan melanjutkan sidang pembelaan penghinaan terhadap hakim atas 'kampanye jahat' terhadap hakim pada 19 September – Pakistan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC) akan mendengarkan pembelaan penghinaan atas “kampanye jahat” terhadap Hakim Tariq Mehmood Jahangiri terkait gelar sarjana hukumnya pada tanggal 19 September.

Perkembangan ini terjadi setelah kontroversi mengenai gelar LLB Hakim Jahangiri, yang pertama kali muncul pada bulan Juli, namun muncul kembali minggu lalu ketika sindikat Universitas Karachi dilaporkan dibatalkan gelarnya.

Seluruh majelis hakim terdiri dari semua hakim IHC, kecuali Hakim Jahangiri sendiri. Dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Aamer Farooq, majelis hakim juga mencakup Hakim Mohsin Akhtar Kayani, Miangul Hassan Aurangzeb, Babar Sattar, Ejaz Ishaq Khan, Arbab Muhammad Tahir, dan Saman Rafat Imtiaz.

Lebih dari dua bulan yang lalu, sebuah surat mulai beredar di media sosial, yang konon berasal dari pengawas ujian KU, mengenai gelar sarjana hukum Hakim Jahangiri. referensi terhadap hakim tersebut juga telah diajukan ke Dewan Peradilan Agung.

Pada tanggal 8 Juli, IHC turun tangan untuk melawan upaya melawan hakim tersebut, dengan mengerahkan seluruh anggota majelis hakim. menerbitkan pemberitahuan kepada jurnalis Hassan Ayub Khan dan Gharida Farooqui, serta aktivis media sosial Ammar Solangi.

Ketiga orang tersebut telah berbagi surat dan lampiran dari KU untuk aplikasi yang mencari informasi berdasarkan Undang-Undang Hak atas Informasi Transparansi Sindh 2016 tentang gelar tersebut.

IHC juga telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (Pemra), Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), dan direktur jenderal Badan Investigasi Federal (FIA).

Pengadilan telah memerintahkan mereka untuk mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam kampanye jahat tersebut dan menyerahkan tanggapan mereka dalam waktu empat minggu. Sidang telah ditunda hingga akhir liburan musim panas.

Pada hari Sabtu, sindikat KU, atas rekomendasi Komite Sarana Tidak Adil (UFM), membatalkan gelar dan pendaftaran seorang kandidat, yang disebut-sebut adalah Hakim Jahangiri.

Keputusan itu diambil setelah penahanan selama berjam-jam akademisi dan anggota sindikat Dr Riaz Ahmed.

Ahmed menduga tindakan itu merupakan upaya untuk mencegahnya menghadiri pertemuan penting sindikat tersebut, yang menurutnya akan membahas gelar hakim IHC. Polisi tidak mengakui penahanan tersebut pada hari Sabtu. kata dia sehari kemudian Ahmed ditangkap karena Kasus 2017 tetapi dilepaskan setelah kebingungannya hilang.

Surat dari KU menyatakan bahwa kandidat Tariq Mehmood memperoleh gelar LLB-nya pada tahun 1991 dengan nomor pendaftaran 5968.

Namun, Imtiaz Ahmed mendaftar pada tahun 1987 dengan nomor pendaftaran yang sama, sedangkan transkrip untuk LLB Bagian I dikeluarkan atas nama Tariq Jahangiri.

Lebih jauh, Tariq Mehmood mendaftar untuk LLB Bagian I dengan nomor pendaftaran 7124. Surat tersebut tidak menyatakan gelar tersebut palsu, tetapi menyatakannya tidak sah, dan menjelaskan bahwa universitas mengeluarkan satu nomor pendaftaran untuk keseluruhan program gelar, sehingga mustahil bagi seorang mahasiswa untuk memiliki dua nomor pendaftaran untuk satu program.

Hakim Jahangiri adalah salah satu enam hakim IHC yang sebelumnya mengeluh kepada SJC tentang kepala hakim mereka dan menuduh Intelijen Antar-Layanan mencampuri urusan peradilan. Keluhan tersebut mencakup tuduhan tentang kamera mata-mata yang terdeteksi di pintu masuk dan di kamar tidur seorang hakim, suatu masalah yang dilaporkan telah disampaikan kepada kepala hakim tetapi tidak berhasil.

Sumber

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih

Also Read

Tags

Url