• Pengadilan menyesalkan deforestasi yang cepat, dan menunjukkan keterlibatan atau kelalaian departemen kehutanan
• Laporan tidak lengkap dan tidak bertanggal yang ditandatangani oleh pejabat Mardan yang kesal
ISLAMABAD: Pemerintah Khyber Pakhtunkhwa telah memberi tahu Mahkamah Agung bahwa departemen kehutanan mengizinkan penebangan enam juta kaki kubik kayu dan menyita total 130,255 kaki kubik kayu, yang merupakan dipotong secara ilegal selama lima tahun terakhir.
Namun, laporan tersebut masih menjadi misteri bagi pengadilan karena tidak bertanggal, tidak memuat nama pejabat yang menyiapkan dan menandatanganinya, dan tidak menjelaskan apakah statistik tersebut khusus untuk satu divisi di Mardan atau seluruh provinsi KP.
Keputusan setebal tiga halaman yang dikeluarkan oleh MA baru-baru ini mengingatkan kembali bagaimana pemerintah KP diminta untuk menyerahkan laporan lima tahunan yang menguraikan anggaran tahunan departemen kehutanan KP, jumlah pegawai, kayu yang boleh ditebang, jumlah kayu yang ditebang secara ilegal, total tutupan hutan di provinsi KP, reboisasi dan dana yang dikeluarkan untuk itu serta cara penentuannya.
Namun, Advokat Jenderal Tambahan Shah Faisal Ilyas menyerahkan laporan yang ditandatangani oleh 'Petugas Kehutanan Divisi, Divisi Kehutanan Mardan, Mardan'.
Putusan tersebut menyatakan bahwa tidak dapat dimengerti mengapa DFO, yang namanya disebutkan dalam laporan, menyerahkan laporan tersebut padahal informasi yang diminta berkaitan dengan seluruh provinsi.
Pengadilan yang juga beranggotakan Hakim Naeem Akhtar Afghan dan Hakim Shahid Bilal Hassan menyatakan setiap dokumen yang diajukan ke pengadilan harus mencantumkan nama orang yang menyerahkannya, mengingat hal itu secara kategoris disebutkan dalam Provinsi Sindh 2022 versus Shahzad Hussain Talpur bahwa penunjukan dan nama orang tersebut harus selalu diungkapkan karena mencantumkan tanggung jawab.
Putusan MA juga mengacu pada Amandemen ke-26 yang menambahkan a Pasal 9A yang baru pada konstitusi yang menekankan, “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.”
Dicatat bahwa peningkatan status lingkungan hidup menjadi hak asasi manusia menunjukkan pentingnya hal ini, meskipun sebelum undang-undang ini dibuat, pengadilan telah menafsirkan Pasal 9 (hak untuk hidup) secara luas sebagai hidup yang layak dijalani jika memiliki lingkungan yang berkelanjutan.
Namun patut dipuji bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan secara khusus dimasukkan ke dalam Konstitusi untuk melestarikan flora dan fauna serta lingkungan alam.
Banjir, tanah longsor
Mantan CJP Onedalam putusannya, mengamati bahwa tutupan hutan di Pakistan telah berkurang dengan cepat, hal ini menunjukkan adanya keterlibatan atau kelalaian departemen kehutanan, yang seharusnya melindungi hutan.
Ia menekankan bahwa hutan merupakan daerah resapan air hujan alami karena dapat mencegah banjir dan longsor.
Berdasarkan keputusan tersebut, air hujan yang mengalir ke kali dan sungai tidak boleh tercemar. Deforestasi mengakibatkan tanah longsor dan banjir yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berkurangnya tutupan hutan tidak cukup untuk memungkinkan penyerapan emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, yang memperburuk dampak perubahan iklim, yang dampaknya diderita oleh masyarakat. Pakistan merupakan salah satu negara yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim, kata keputusan tersebut.
Namun, sangat disayangkan bahwa departemen kehutanan nampaknya memandang hutan sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi dan merupakan kebijakan para bekas penjajah.
Putusan tersebut menyebutkan dampak penggundulan hutan dan polusi akan berdampak lebih lama bagi kehidupan. Oleh karena itu, pohon juga berperan penting dalam menyerap gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil.
Masa depan masyarakat Pakistan bergantung pada ketersediaan hutan yang memadai. Hutan yang semakin menyusut harus dilestarikan, dan upaya harus dilakukan untuk menghentikan deforestasi, demikian keputusan pengadilan.
Namun masalah ini teratasi ketika AAG dalam sidang berjanji bahwa pemerintah KP akan “mendorong dan menerapkan praktik-praktik lingkungan hidup berkelanjutan yang terbaik”.
Diterbitkan di Fajar, 31 Oktober 2024
Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih